Jakarta -Hari ini Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas Bumi mengeluarkan 6 poin rekomendasi terkait kebijakan BBM subsidi. Namun kerja tim ini tidak berhenti sampai di situ saja, selanjutnya diakhir tahun ini akan dikeluarkan rekomendasi terkait status PT Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
"Setelah kebijakan BBM ini, rekomendasi ke dua terkait status Petral," ucap Ketua Tim Faisal Basri kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Minggu (21/12/2014).
Faisal menargetkan, rekomendasi status Petral tersebut akan diumumkan akhir tahun ini.
"InsyaAllah rekomendasi kedua akan segera kita sampaikan tahun ini juga. Tolong juga memahami proses ini kompleks," katanya.
Ia mengakui, harapan masyarakat sangat besar terhadap tim yang biasa disebut Tim Pemberantasan Mafia Migas ini. Sehingga ada yang mengkritik bahwa tim yang dipimpinnya tersebut terlalu fokus pada sektor hilir namun seolah melupakan sektor hulu yang juga banyak persoalan.
"Di media sosial juga begitu, tim ini terlalu mengacu ke hilir, padahal di hulunya banyak masalah. Ijinkan kami mempelajari dulu proses bisnis dari hulu ke hilir. Ini Mas Darmawan (anggota tim) yang akan memimpin tata kelola dari hulu sampai hilir. Kita kan tidak bisa memberikan rekomendasi di hulu secepatnya, wong prosesnya saja belum jelas, perizinannya ada 270 lebih izin,mana yang tidak perlu, mana yang perlu kan harus dipreteli satu per satu tapi percayalah kami di akhir nanti akan memberikan rekomendasi yang lengkap," terang Faisal.
Faisal menjelaskan, bahwa meneliti sektor migas dari hulu ke hilir bukanlah perkara mudah. Butuh waktu cukup lama hingga Tim Reformasi Tata Kelola Migas menghasilkan rekomendasi yang lengkap.
"Kalau kita ingin mengetahui secara tuntas, dari hulu sampai hilir, mungkin harus pakai forensik auditor. Saya baru saja berdiskusi dengan auditor, itu paling cepat 4 bulan ngauditnya, anda bisa bayangkan proses ini panjang, dan sekali lagi bersabar. Kita tuh kerjanya maksimal, sehingga kita bisa menghasilkan rekomendasi yang betul-betul tidak ngawur," tutup Faisal.
(rrd/rrd)