Jakarta -Sebanyak 17 Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014, padahal batas waktu penetapan berakhir 1 November 2013. Pihak kementerian tenaga kerja dan transmigrasi (Kemenakertrans) tak akan memberikan sanksi kepada para Pemprov.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan Sosial Kemenakertras Irianto Simbolon mengatakan untuk mempercepat penyelesaian penetapan UMP, Menakertrans Muhaimin Iskandar telah memerintahkan tim untuk melakukan asistensi dan monitoring demi mempercepat proses penetapan UMP 2014.
"Menakertrans telah memerintahkan tim untuk melakukan asistensi dan monitoring untuk mempercepat proses penetapan UMP 2014/ Kita sudah meminta para gubernur untuk segera memutuskan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan daerah masing-masing," ucap Irianto kepada detikFinance, Minggu (3/11/2013).
Irianto menegaskan walaupun target penetapan UMP 2014 secara serentak pada 1 November 2013 meleset karena masih banyak gubernur yang molor menetapkan UMP 2014, namun tidak ada sanksi bagi pemerintah daerah.
"17 Provinsi kami upayakan selesai minggu depan. Tapi tidak ada sanksi, sanksi memang tidak ada," ujarnya.
Sementara itu, terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari 2014.
"Untuk penetapan UMK paling lambat 40 hari sebelum 1 Januari 2014. Seperti 4 provinsi (Jabar, Jateng, Jogya dan Jatim) penetapan untuk UMK-nya," ungkapnya.
Ia menambahkan apabila dalam penetapan UMP tidak ada perwakilan para buruh maka pemerintah daerah berhak melakukan penetapan UMP.
"Kebijakan upah minimum adalah penetapan oleh pemerintah, yang bertujuan untuk menjaga upah pekerja atau buruh tidak merosot. Oleh karena itu upah minimum merupakan kewenangan pemerintah. Berbeda dengan penetapan upah yang didasarkan kepada perundingan bipartit (pengusaha dan buruh)," tegas Irianto.
(rrd/hen)Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!