Jakarta -Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai upah buruh di Indonesia masih relatif minim. Oleh karena itu, KSPI mendesak pemerintah menaikkan upah minimal 30% untuk tahun depan dengan mempertimbangkan penambahan
item di Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
"Jauh tertinggalnya upah minimum Indonesia dengan negara tertangga, bahkan di beberapa negara perbandingannya seperti langit dan bumi, berarti ada yang salah dalam sistem penetapan upah dan penentuan KHL,” kata Iswan Abdullah, Anggota Dewan Pengupahan Nasional yang mewakili KSPI, dalam siaran tertulis yang diterima, Minggu (7/9/2014).
Iswan memberi contoh upah minimum buruh di Jabodetabek yang Rp 2,4 juta per bulan. Jauh dibandingkan Jepang yang Rp 24,8 juta per bulan, Korea Selatan Rp 14,1 juta per bulan, Australia Rp 42 juta per bulan, atau Malaysia Rp 3,3 juta per bulan.
Oleh karena itu, Muhammad Rusdi, Sekjen KSPI, mendesak pemerintah menaikkan upah buruh minimal 30% pada tahun depan. Sebagai gambaran, upah buruh di Jabodetabek akan naik dari Rp 2,4 juta per bulan menjadi Rp 3,2 juta per bulan.
Rusdi menilai permintaan tersebut sudah melalui kajian. Selama ini, KHL untuk pekerja lajang ditentukan sebanyak 60 item sementara KSPI menilai seharusnya ada 24 item yang belum tercakup.
Berikut adalah tambahan 24 item yang diinginkan masuk dalam KHL:
- Jaket.
- Kaos.
- Jam tangan.
- Jam dinding.
- Tas kerja.
- Sandal semi formal.
- Parfum (kualitas KW super).
- Bedak.
- Jas hujan.
- Komputer.
- Telepon seluler.
- Pulsa.
- Payung.
- Dompet.
- Karpet.
- Kipas angin.
- Mesin cuci.
- Dispenser.
- Perlengkapan P3K.
- Keset kaki.
- Hanger dan gorden.
- Perlengkapan makan (mangkok, meja, dan kursi makan).
"KSPI menuntut pemerintah menaikkan upah minimum 2015 minimal 30%, dengan menambah komponen KHL dari 60 item menjadi 84. Bila pemerintah tidak menaikkan upah 30%, maka KSPI bersama elemen buruh Indonesia akan melakukan mogok nasional pada akhir Oktober atau awal November 2014," tutur Rusdi.
(zul/hds)Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!