Jakarta -Besok, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dijadwalkan berangkat ke Singapura. Bambang rencananya akan membahas perjanjian Tax Information Exchange Agreement (TIEA).
Meski judulnya perjanjian pajak, tetapi TIEA juga bisa digunakan untuk menggali informasi seputar investasi dan keuangan. Oleh karena itu, perjanjian ini juga memungkinkan untuk membuka data orang-orang Indonesia yang menyimpan dana di Negeri Singa.
Wahju K Tumakaka, Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, mengatakan memang dana di Singapura itu tidak bisa begitu saja dialihkan ke Indonesia.
"Kalau mau ditarik, tidak bisa secara paksa. Kalau memang berasal dari bisnis halal, terserah yang punya mau ditaruh di mana," tutur Wahju kepada detikFinance, Minggu (14/12/2014).
Namun, lanjut Wahju, akan berbeda jika dana tersebut berasal dari tindak pidana seperti penggelapan, korupsi, dan sebagainya. "Kalau memang dari hasil kejahatan, itu bisa kembali," tegasnya.
Menurut Wahju, dana milik orang Indonesia di Singapura tentunya akan baik jika bisa dikembalikan ke Tanah Air. Ini bisa membantu devisa negara, yang pada gilirannya menopang nilai tukar rupiah.
"Kalau itu bisa dipulangkan, tentu lebih baik. Meskipun nanti ada kendala teknis di lapangan, seperti apakah benar seseorang punya rekening di Singapura? Bisa saja dia pakai nama orang lain kan? Tapi yang jelas kita memberikan message bahwa kita ingin ada keterbukaan," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) Budi G Sadikin mengatakan bahwa uang orang kaya Indonesia di Singapura mencapai Rp 4.000 triliun. Jika uang ini bisa disimpan di Indonesia, maka akan menjadi modal pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan, jalan tol, rel kereta api, irigasi, pembangkit listrik, hingga kilang minyak.
"Uang orang kaya Indonesia di Singapura sebesar Rp 4.000 triliun bisa kita bawa balik. Bisa ke pasar obligasi. Mandiri bisa bantu dengan refinancing hingga 5 tahun depan," kata Budi.
(hds/hds)