Minggu, 14/12/2014 23:40 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana membuka cabang ke salah satu daerah di Sumatera pada tahun depan. Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto menyatakan bahwa rencana ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Ada dalam undang-undangnya. Dalam salah satu pasalnya ada menyebutkan KPK boleh membentuk cabang di provinsi-provinsi di daerah-daerah yang diperlukan," ujar Bambang di Museum Nasional, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (14/12/2014).
Pembukaan cabang dari KPK akan didanai lewat APBN. Sementara itu mengenai model pengawasan yang akan dilakukan oleh cabang dari KPK masih belum dibicarakan secara mendetail.
"Ini murni pertimbangan KPK sendiri, tapi mempertimbangkan berbagai aspek," imbuh Bambang.
Nantinya akan ditunjuk pula ketua dari cabang KPK tersebut. Namun belum ada pembicaraan lebih lanjut mengnai bagaimana mekanisme pemilihan ketua cabang tersebut.
KPK juga nantinya akan menambah tenaga penyidik jika cabang di Sumatera itu benar-benar terbentuk. Dengan demikian program pemberantasan korupsi dapat lebih masif.
(bpn/jor)
Anda sedang membaca artikel tentang
KPK: Pembukaan Cabang ke Daerah Sesuai Undang-Undang
Dengan url
http://cleanheartsminds.blogspot.com/2014/12/kpk-pembukaan-cabang-ke-daerah-sesuai.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
KPK: Pembukaan Cabang ke Daerah Sesuai Undang-Undang
namun jangan lupa untuk meletakkan link
KPK: Pembukaan Cabang ke Daerah Sesuai Undang-Undang
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar