"Gubernur DKI Jakarta bisa menerapkan aturan pembatasan kendaraan termasuk usia kendaraan misal hanya maksimal 20-25 tahun, itu bisa dilakukan bahkan itu syarat suatu ibu kota," ujar Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Andy Noorsaman Someng kepada detikFinance Minggu (22/9/2013).
Menurut Andy, kini Jakarta sudah memiliki transportasi massal yaitu TransJakarta. Keberadaannya harus dilengkapi dengan kebijakan lain agar jumlah kendaraan yang lalu lalang di Jakarta tak bertambah dan mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.
"Seharusnya ada busway, kendaraan pribadi itu dibatasi. Konsep Busway itu jalanan sepeda dan pejalan kaki tersedia, kendaraan pribadi dibatasi, kalau di kita beda, kendaraan pribadinya nggak dibatasi, jalur pejalan kaki dan sepeda malah hilang," terangnya.
Menurutnya bila hal ini terus dibiarkan, kemacetan di Jakarta kian hari bakal makin parah.
"Apalagi ada mobil murah, bukannya orang menengah yang hanya beli, orang kaya pun yang punya anak yang sekolah biasa cuma dibelikan sepeda motor, sekarang malah belikan anaknya mobil murah itu, kan tambah padat, belum lagi kalau masyarakatnya tidak tertib, malah mobil murah gunakan BBM subsidi," ucapnya.
(rrd/hen)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Anda sedang membaca artikel tentang
Jokowi Harus Batasi Usia Kendaraan di Jakarta Maksimal 25 Tahun
Dengan url
https://cleanheartsminds.blogspot.com/2013/09/jokowi-harus-batasi-usia-kendaraan-di.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Jokowi Harus Batasi Usia Kendaraan di Jakarta Maksimal 25 Tahun
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Jokowi Harus Batasi Usia Kendaraan di Jakarta Maksimal 25 Tahun
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar