Senin, 26/11/2012 00:02 WIB
Jakarta - Muhammadiyah, menyatakan tidak akan menutup kemungkinan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap UU yang merugikan negara. Muhammadiyah menyebut beberapa UU lain sudah dalam daftar untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
"Selanjutnya kita UU Minerba, mungkin juga UU tentang Investasi, UU Air. Ini sudah dikaji, dan kajian ini sudah berlangsung selama setaun lebih, sejak 2009 dan 2010," terang Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin, di sela-sela acara penggalangan dana di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu, (25/11/2012) malam.
Menurut Din, uji materi mengenai UU Migas yang sebelumnya dikabulkan oleh MK, memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk menjadi negara yang benar-benar berdaulat. Hal itu juga menunjukkan bahwa kepentingan asing ataupun institusi yang merugikan negara tidak perlu didukung.
"Kita berharap ini betul-betul untuk kepentingan rakyat Indonesia," imbuhnya.
Seperti diketahui, UU Migas ini didugat ke MK oleh Ketum PP Muhammadiyah Din Syamsudddin, mantan Ketua Umum PBNU Hasyim Muzadi, Ketua MUI Amidhan, mantan Menakertrans Fahmi Idris dan politisi muslim, Ali Mochtar Ngabalin. Selain itu, ikut menggugat pula sebanyak 12 ormas Islam.
Mereka menggugat UU 22/2001 tentang Migas. Mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa. Dalam putusannya MK membubarkan BP Migas.
"BP Migas inkonstitusional dan MK berhak memutus sesuatu yang tidak konstitusional," papar Mahfud dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11/2012).
(riz/fjp)
Anda sedang membaca artikel tentang
Setelah UU Migas, Muhammadiyah akan Gugat UU Minerba
Dengan url
https://cleanheartsminds.blogspot.com/2012/11/setelah-uu-migas-muhammadiyah-akan.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Setelah UU Migas, Muhammadiyah akan Gugat UU Minerba
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Setelah UU Migas, Muhammadiyah akan Gugat UU Minerba
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar