Minggu, 11/08/2013 23:58 WIB
Jakarta - Banyaknya penumpang yang akan menggunakan jasa bus untuk mudik maupun kembali ke Jakarta sering dimanfaatkan para operator. Kemenhub telah mengeluarkan sanksi terhadap dua operetor bus yang menaikkan harga melampaui ketetapan maksimal yang telah ditentukan.
"Sudah ada dua perusahaan yang kita tegur dan beri sanksi karena menaikkan harga di atas ketetapan maksimal," kata Kemenhub, EE Mangindaan di hotel Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta SElatan, Minggu (11/8/2013).
Menurut Menhub, pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di lapangan. Berdasarkan pemantauan langsung itu, sangat jarang operator bus yang menaikkan harga di luar batas.
"Kami cek, pada umunya mereka nggak berani naik, karena langgananya nggak ada," tegas Mangindaan.
Kemenhub telah membuat peraturan terkait penetapan harga tiket bus. Berdasarkan peraturan yang berlaku, di saat musim ramai operator bus diberi kewenangan untuk menaikkan harga maksimal 30% dari harga normal.
(kha/jor)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kemenhub Beri Sanksi Dua Operator Bus Nakal Selama Libur Lebaran
Dengan url
http://cleanheartsminds.blogspot.com/2013/08/kemenhub-beri-sanksi-dua-operator-bus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kemenhub Beri Sanksi Dua Operator Bus Nakal Selama Libur Lebaran
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kemenhub Beri Sanksi Dua Operator Bus Nakal Selama Libur Lebaran
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar