Pemerintah Batasi Penerbitan Lisensi Pilot Asing

Written By Emdua on Senin, 14 Oktober 2013 | 00.36

Jakarta - Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penerbitan lisensi Indonesia bagi pilot asing yang ditujukan kepada para Direktur Operasi dan Direktur Safety operator penerbangan.

Melalui sudar No. 3927/DKUPPU/OPS/X/2013, pembatasan tersebut mengacu pada temuan surveillance yang dilaksanakan Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKUPPU) setelah ditemukan beberapa bukti pemalsuan dan penipuan data jam terbang dan kewenangan (PIC) oleh pilot asing pemegang lisensi Indonesia.

Beberapa langkah pembatasan yang tercantum dalam edaran tersebut yaitu pilot pemegang passport Warga Negara Asing tidak dapat diterbitkan lisensi Indonesia (endorsment), sedangkan pilot asing pemegang passport Indonesia dapat diterbitkan lisensi Indonesia.

"Bagi para pilot asing yang akan bekerja di Indonesia akan diterbitkan Sertifikasi Validasi berdasarkan lisensi dari asal negara yang menerbitkan lisensi (mother license). Sertifkasi Validasi yang telah diterbitkan oleh DKUPPU tersebut hanya berlaku untuk satu asal Negara yang menerbitkan lisensi," tulis Kemenhub dalam situsnya, Minggu (13/10/2013).

Sertifikasi validasi yang diterbitkan DKUPPU hanya berlaku pada satu kategori pesawat (aeroplane/helicopter/glider/lighter-than-air), satu kelas rating (SEL/MEL/SES/MES), dan satu tipe tipe rating. Sertifikasi Validasi yang diterbitkan oleh DKUPPU tersebut hanya berlaku untuk satu operator penerbangan (berdasarkan IMTA) dan tidak dapat dipinjamkan kepada operator penerbangan lainnya.

Bagi pemegang Sertifikat Validasi, apabila pilot asing ingin pindah ke operator penerbangan lain maka Sertfikat Validasi yang dimilikinya tidak berlaku lagi dan yang bersangkutan wajib mengajukan aplikasi kembali untuk proses penerbitan Sertifikat Validasi melalui operator penerbangan yang baru.

Bagi pemegang lisensi indonesia, apabila pilot asing yang berkeinginan pindah ke operator penerbangan yang lain maka lisensi Indonesia yang dimilikinya tidak berlaku lagi dan yang bersangkutan wajib mengajukan aplikasi kembali untuk penerbitan lisensi Indonesia melalui operator penrbangan yang baru.

"Penerbitan Sertifikat Validasi diberikan dengan masa berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang selama pilot asing masih bekerja di operator penerbangan. Selain itu, DKUPPU akan memberikan cap terkait batasan dengan nama masing-masing operator penerbangan di halaman lisensi Indonesianya," tutup Kemenhub.


(dru/dru)

Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!


Anda sedang membaca artikel tentang

Pemerintah Batasi Penerbitan Lisensi Pilot Asing

Dengan url

https://cleanheartsminds.blogspot.com/2013/10/pemerintah-batasi-penerbitan-lisensi.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Pemerintah Batasi Penerbitan Lisensi Pilot Asing

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Pemerintah Batasi Penerbitan Lisensi Pilot Asing

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger