Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob B. Budiman ketika dihubungi detikFinance, Minggu (27/1/2013).
"Naiknya dari 50%-200% tergantung jenis buahnya, ini karena barangnya sedikit," kata Bob.
Dikatakan Bob, buah seperti apel dan anggur mengalami kenaikan hingga 200%. Walaupun kenyataanya buah anggur dan apel tak masuk dalam pelarangan, namun hanya dibatasi kuotanya.
"Seperti buah apel dan anggur yang dibatasi jumlah impornya berdasarkan kuota, membuat harganya naik hingga 200%," katanya.
Bob mencontohkan Jeruk mandarin atau jenis jeruk lainnya, sebelum aturan ini berlaku harganya masih Rp 6.000-Rp 8.000 per Kg. "Awalnya masih Rp 6.000-Rp 8.000 per Kg saat ini sudah di atas Rp 25.000 Kg, ya yang rugi siapa? ya konsumen," ujar Bob.
Ia juga mencontohkan, konsumen yang saat ini punya dua anak yang kebutuhan konsumsi jeruknya per hari 1 Kg akan sangat terbebani. "Seperti seorang ibu yang punya dua anak satu berumur 6 tahun satunya 12 tahun, itu kebutuhan konsumsi jeruknya 1 Kg per hari, bayangin jika saat ini harganya Rp 25.000 Kg, sangat terbebani mereka," katanya.
(rrd/hen)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kebijakan Larangan Buah Impor Dorong Kenaikan Harga Hingga 200%
Dengan url
https://cleanheartsminds.blogspot.com/2013/01/kebijakan-larangan-buah-impor-dorong.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kebijakan Larangan Buah Impor Dorong Kenaikan Harga Hingga 200%
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kebijakan Larangan Buah Impor Dorong Kenaikan Harga Hingga 200%
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar