"Pekerja dan pengusaha masih respek sama saya. Semua berjalan dengan baik. Walaupun banyak ketidaksepahaman itu adalah hal yang wajar," katanya di Desa Kumai Seberang Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Minggu (18/11/2012).
Terkait soal Permenakertrans terbaru yang baru saja ditandatangani, Muhaimin mengatakan, semua pihak baik pengusaha maupun pekerja sudah mengetahui isi dari regulasi tersebut.
"Baik pengusaha maupun pekerja tahu isinya. Isi sama dengan draf Permen yang sudah didiskusikan Tripartid. Saat ini posisinya sedang proses di Kemenkumham," tuturnya.
Muhaimin menambahkan Permen baru ini merupakan penegasan dari Undang-undang No. 13 Tahun 2003 terkait pekerja alih daya (outsourcing). Permen baru menegaskan hanya lima pekerjaan saja yang boleh di-outsource.
"Di dalam Permen terbaru saya tegaskan hanya ada lima jenis pekerjaan yang boleh di-outsource-kan," tandasnya.
Cak Imin pun mengaku siap jika ada diantara pengusaha yang menggugat dirinya ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Saya siap kalau digugat ke MK," katanya singkat kepada detikFinance.
Salah satu asosiasi perusahaan yang jelas-jelas akan menggugat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait soal outsourcing adalah Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI). Muhaimin mengatakan agar pihak pengusaha membaca secara detail isi dari Permenakertrans yang baru sebagai penjelas UU No 13 Tahun 2003.
"Dibaca dulu secara detail. Saat ini saya belum menerima laporan ada asosiasi perusahaan mau gugat saya ke MK," cetusnya.
(wij/wep)
Anda sedang membaca artikel tentang
Cak Imin Pede Pengusaha & Pekerja Masih Respek Padanya
Dengan url
https://cleanheartsminds.blogspot.com/2012/11/cak-imin-pede-pengusaha-pekerja-masih.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Cak Imin Pede Pengusaha & Pekerja Masih Respek Padanya
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Cak Imin Pede Pengusaha & Pekerja Masih Respek Padanya
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar