Upah PRT di Jakarta Minimal Rp 1,2 Juta, Babysitter Rp 2 Juta

Written By Emdua on Senin, 19 Januari 2015 | 00.36

Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai memberlakukan Paraturan Menteri (Permen) Nomor 02 Tahun 2015 tentang perlindungan terhadap para Pekerja Rumah Tangga (PRT). Ketentuan ini berlaku sejak 16 Januari 2015.

Salah satu poinnya adalah soal PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Misalnya upah layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan, setiap PRT punya hak untuk mendapatkan upah layak. Hal ini harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja atau pengguna jasa PRT.

"Upah layak wajib, untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan, kalau babysitter Rp 2 juta. Pasarnya beda-beda tergantung wilayahnya," kata Reyna di Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).

Selama ini, belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT, sehingga PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan.

"Selama ini belum diatur, beberapa kasus merugikan tenaga kerja, jadi harus betul-betul memahami hak dan kewajiban termasuk soal gaji sesuai dengan pasar dan kesepakatan," katanya.

Menurut Reyna perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar permasalahan dalam di bidang PRT dan babysitter tidak terulang, sehingga PRT bisa terlindungi hak-haknya.Next



(drk/hen)

Anda sedang membaca artikel tentang

Upah PRT di Jakarta Minimal Rp 1,2 Juta, Babysitter Rp 2 Juta

Dengan url

http://cleanheartsminds.blogspot.com/2015/01/upah-prt-di-jakarta-minimal-rp-12-juta.html

Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya

Upah PRT di Jakarta Minimal Rp 1,2 Juta, Babysitter Rp 2 Juta

namun jangan lupa untuk meletakkan link

Upah PRT di Jakarta Minimal Rp 1,2 Juta, Babysitter Rp 2 Juta

sebagai sumbernya

0 komentar:

Posting Komentar

techieblogger.com Techie Blogger Techie Blogger