Salah satu poinnya adalah soal PRT berhak mendapatkan upah yang layak. Misalnya upah layak PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta dan untuk babysitter Rp 2 juta/bulan.
Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Reyna Usman mengatakan, setiap PRT punya hak untuk mendapatkan upah layak. Hal ini harus dipenuhi oleh seluruh pemberi kerja atau pengguna jasa PRT.
"Upah layak wajib, untuk PRT di Jakarta minimal Rp 1,2 juta per bulan, kalau babysitter Rp 2 juta. Pasarnya beda-beda tergantung wilayahnya," kata Reyna di Lembaga Penyalur PRT Bugito, di Perumahan Puri Mutiara, Cipete, Jakarta Selatan, Minggu (18/1/2015).
Selama ini, belum ada regulasi yang mengatur hak dan kewajiban para PRT, sehingga PRT maupun babysitter kerap kali mengalami ketidakadilan.
"Selama ini belum diatur, beberapa kasus merugikan tenaga kerja, jadi harus betul-betul memahami hak dan kewajiban termasuk soal gaji sesuai dengan pasar dan kesepakatan," katanya.
Menurut Reyna perlu perbaikan-perbaikan ke depan agar permasalahan dalam di bidang PRT dan babysitter tidak terulang, sehingga PRT bisa terlindungi hak-haknya.Next
(drk/hen)
Anda sedang membaca artikel tentang
Upah PRT di Jakarta Minimal Rp 1,2 Juta, Babysitter Rp 2 Juta
Dengan url
http://cleanheartsminds.blogspot.com/2015/01/upah-prt-di-jakarta-minimal-rp-12-juta.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Upah PRT di Jakarta Minimal Rp 1,2 Juta, Babysitter Rp 2 Juta
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Upah PRT di Jakarta Minimal Rp 1,2 Juta, Babysitter Rp 2 Juta
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar