Minggu, 12/10/2014 23:30 WIB
Jakarta - Aksi brutal siswa-siswi SD di Bukittinggi, Sumatera Barat, direkam menggunakan ponsel dan beredar luas di dunia maya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan orangtua memiliki tanggung jawab terkait kontrol pemberian fasilitas terhadap anak.
"Orang tua punya tanggung jawab untuk memberikan edukasi, kontrol termasuk memberikan fasilitas sesuai tumbuh kembang dan yang tepat terhadap proses perkembangan, tepat di dalam pengawasan," ujar Ketua KPAI Asrorun Ni'am Sholeh kepada detikcom, Minggu (12/10/2014).
Kekerasan yang dilakukan oleh 7 siswa salah satu SD swasta di Bukittinggi terhadap seorang temannya direkam menggunakan HP orang tua yang dibawa salah seorang siswa lainnya tanpa izin. Ini pun menimbulkan keprihatinan KPAI.
Menurut Asrorun, pemberian fasilitas HP kepada anak tidak bisa sembarangan dilakukan oleh orang tua.
"Lihat urgensinya. Misal kalau dibawakan untuk memberi (informasi) jemputan. Seiring dengan tingkat kebutuhan dan urgensi, fasilitas harus disesuaikan dengan kemampuan anak yang secara sehat menggunakan. Harus ada pemahaman dalam penggunaan, jangan sampai diberikan fasilitas tapi disalahgunanakan," kata Asrorun.
Mengenai kasus kekerasan ini, KPAI pun meminta agar pihak sekolah memberi perhatian khusus. Perlunya awareness dari segala pihak, disebut Asrorun, menjadi poin penting dalam menangani permasalahan seperti ini.
"Sekolah perlu lebih memberikan perhatian, awareness terkait dengan pola relasi dan juga pergaulan baik saat pembelajaran maupun di luar jam pelajaran. Perlu ada edukasi, ada kontrol dan juga menumbuhkan mekanisme pencegahan se-dini mubngkin terhadap potensi tindak kekerasan di sekolah. Baik itu oleh guru, orang tua, maupun oleh sesama peserta didik," Asrorun menjelaskan.
KPAI berencana melakukan pemantauan terhadap kasus ini. Jika kekerasan yang videonya tersebar lewat Facebook, situs Youtube, dan jejaring sosial lainnya ini akan dibawa ke ranah hukum, Asrorun menyatakan maka pihak yang wajib bertanggung jawab adalah wali/orang tua pelaku.
"Pelaku adalah anak-anak yang secara hukum belum bisa dimintai pertanggung jawaban. Di situ yang akan menjadi penanggungjawab kalau ada masalah hukum walinya. Anak di bawah 12 tahun belum mencapai usia pertanggung jawaban hukum," pungkas Asrorun.
(ear/vid)
Anda sedang membaca artikel tentang
Kekerasan Siswa SD Direkam Pakai HP, KPAI: Ortu Punya Tanggung Jawab
Dengan url
http://cleanheartsminds.blogspot.com/2014/10/kekerasan-siswa-sd-direkam-pakai-hp.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Kekerasan Siswa SD Direkam Pakai HP, KPAI: Ortu Punya Tanggung Jawab
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Kekerasan Siswa SD Direkam Pakai HP, KPAI: Ortu Punya Tanggung Jawab
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar