Minggu, 16/03/2014 23:27 WIB
Jakarta - Baru hari pertama kampanye, seluruh partai politik oleh Bawaslu dinyatakan melanggar aturan kampanye. Ketua Bawaslu Muhammad menyatakan, jika parpol melanggar kampanye secara berulang terancam didiskualifikasi.
"Kita sudah surati KPU supaya diberi teguran pertama, kalau teguran berulang, Bawaslu akan tegas parpol didiskualifikasi. Jadi bukan tidak ada sanksi, sanksi tersebut ada di UU 8 tahun 2012 bahwa kalau berulang bisa dicoret," kata Muhammad di Hotel Aryaduta, Jakpus, Minggu (16/3/2014).
Menurut Muhammad, setiap pelanggaran akan direspon cepat oleh Bawaslu, namun hal itu diselesaikan pada tingkatan masing-masing. Pelanggaran di Provinsi oleh Bawaslu propinsi, begitu juga di kabupaten/kota.
"Bawaslu selalu koordinasi dengan LO (tim penghubung) masing-masing partai, bahwa hari ini partai anda melanggar. Jangan diulangi sampai masa kampanye selesai. Kalau berulang-ulang, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Karenanya, Muhammad berharap parpol bisa menertibkan diri dalam kampanye, mentaati aturan sebelum menjadi laporan masyarakat atau temuan Bawaslu.
"Yang penting parpol sendiri melalui elitnya mengajak konstituen sama-sama ikuti aturan tidak melanggar, di samping kami juga tegakkan aturan dengan tegas," ucapnya.
(iqb/jor)
Punya informasi penting, foto atau video seputar #KabutAsap Riau? Kirim ke PASANGMATA.COM .
Anda sedang membaca artikel tentang
Bawaslu: Parpol yang Langgar Kampanye Berulang Kali Bisa Didiskualifikasi
Dengan url
http://cleanheartsminds.blogspot.com/2014/03/bawaslu-parpol-yang-langgar-kampanye.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Bawaslu: Parpol yang Langgar Kampanye Berulang Kali Bisa Didiskualifikasi
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Bawaslu: Parpol yang Langgar Kampanye Berulang Kali Bisa Didiskualifikasi
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar