Demikian disampaikan oleh Direktur Komunikasi dan Hubungan Internasional OJK, Gonthor R Azis dalam siaran persnya seperti dikutip Minggu (4/8/2013).
"Sehubungan dengan hari Raya Idul Fitri 1434 H, OJK tidak beroperasi pada 5 Agustus 2013 sampai 9 Agustus 2013," terang Gonthor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Nurhaida menambahkan penyampaian laporan oleh pelaku pasar modal kepada OJK yang jatuh pada hari libur tersebut akan diundur.
"Laporan bisa disampaikan ke OJK pada hari kerja pertama setelah hari libur yakni pada 12 Agustus 2013," kata Nurhaida.
Untuk kewajiban pelaporan yang jatuh pada selain tanggal di hari libur tetap mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sendiri akan libur selama satu pekan ke depan menyambut Hari Raya Idul Fitri alias Lebaran. Bursa akan kembali berdagang pada Senin 12 Agustus 2013.
Seperti dikutip dari situs resmi BEI, Jumat (2/8/2013), BEI menetapkan tanggal 5-7 Agustus 2013 sebagai cuti bersama Idul Fitri. Sementara di tanggal 8 dan 9 Agustus 2013 merupakan libur Hari Raya Idul Fitri.
(dru/dru)
Anda sedang membaca artikel tentang
Lebaran 2013, OJK Libur dari 5-9 Agustus 2013
Dengan url
http://cleanheartsminds.blogspot.com/2013/08/lebaran-2013-ojk-libur-dari-5-9-agustus.html
Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya
Lebaran 2013, OJK Libur dari 5-9 Agustus 2013
namun jangan lupa untuk meletakkan link
Lebaran 2013, OJK Libur dari 5-9 Agustus 2013
sebagai sumbernya
0 komentar:
Posting Komentar